JAKARTA, Tigapilarnews.com – Para pelanggar sistem ganjil-genap mulai hari ini mendapat sanksi teguran tertulis. Berbeda dari sebelumnya yang hanya menerima teguran secara lisan.Penerapan sanksi tertulis ini lantaran masih banyak pengendara yang melanggar sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap dalam masa uji coba ini.Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menuturkan selama uji coba sistem ganjil genap, angka pelanggaran cukup tinggi dan fluktuatif setiap hari.Makanya, mulai hari ini sanksinya ditingkatkan dari teguran lisan menjadi teguran tertulis."Dalam teguran tertulis itu dibuat rangkap tiga. Masing-masing lembar diberikan untuk pelanggar, instansi tempatnya bekerja dan arsip petugas," jelas AKBP Budiyanto, Kamis (11/8/2016) pagi.Peningkatan sanksi dari lisan menjadi tertulis guna memberikan efek jera terhadap pelanggar sistem ganjil-genap.AKBP Budiyanto mengatakan kendati teguran tertulis, kepolisian belum melakukan penilangan. Sanksi teguran tertulis ini lebih penekanan pada sanksi sosial untuk membangun budaya malu.Apabila tahap uji coba ini selesai maka akan dievaluasi untuk persiapan penegakan hukum sesuai ketentuan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksinya, yaitu penilangan.Sementara, sejak diterapkannya uji coba pelaksanaan ganjil-genap dari tanggal 27 Juli hingga 10 Agustus malam, tercatat jumlah pelanggaran mencapai 10.724 kendaraan.Sejauh ini sanksinya masih berupa teguran lisan. (ist)