Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com – Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso tetap berkeyakinan tidak bukti kliennya memasukkan sesuatu ke es kopi vietnam Wayan Mirna Salihin.Bantahan Otto itu setelah mendengar keterangan saksi ahli digital forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar pada persidangan Jessica di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).“Tidak ada bukti Jessica menaruh sesuatu di kopi Mirna.Seandainya keterangan itu benar pun toh tidak ada bukti memasukkan sesuatu," tandas Otto di PN Jakpus, Rabu (10/8/2016).Selaku kuasa hukum Jessica, Otto mempertanyakan kebenaran keterangan yang disampaikan saksi ahli di persidangan."Apa yang terlihat dengan mata kepala kita tidak perlu ditafsirkan lagi, tidak terlihat jari tapi dia bilang mengambil sesuatu," jelas Otto.