Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 26 bangunan liar yang terdiri dari bangunan tempat tinggal, lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan MCK, yang berada di Jalan Laksa 5 RW 02, Kelurahan Jembatan Lima dibongkar ratusan petugas Satpol PP dari Kecamatan TamboraCamat Tambora Joko Suparno mengatakan, pembongkaran tersebut didasari penegakan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi sehingga tak ada perlawanan. sekitar 110 personel gabungan dari Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta PHL Tata Air pun dikerahkan"Jelas mereka melanggar ketertiban umum dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," tutur Joko di lokasi, Rabu (3/8/2016).Lebih lanjut, Joko menjelaskan, pihaknya akan dibantu Sudin Tata Air akan merefungsi saluran yang berada dibawah bangunan itu. Rencananya, saluran akan dikeruk dan diperlebar agar tidak meluap saat hujan."Banyak warga yang mengadukan keberadaan bangunan liar tersebut lewat aplikasi Qlue," tandas dia.