Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar rapat dengan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Intenasional Soekarno-Hatta (Soetta), guna membahas aset kepemilikannya Pemkab yang terkena perluasan lahan Bandara Soetta.Dalam rapat tersebut hadir Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sekda Iskandar Mirsad, Kepala Dinas dan Kepala Badan di ruang lingkup Pemkab Tangerang serta beberapa perwakilan PT Angkasa Pura II.Rencananya tahun 2016 ini, Bandara Soetta akan memperluas landasan pacu (runway) 3, dengan total kebutuhan lahan mencapai 216,04 hektar. Perluasan lahan ini berada di Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, seluas 10,03 hektar, Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi seluas 60,69 hektar dan Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi seluas 65,85 hektar yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang. Sementara untuk wilayah Kota Tangerang yakni di Kelurahan Benda seluas 25,73 hektar dan Kelurahan Selapajang Jaya seluas 10,89 hektar.Dari tiga desa tersebut terdapat aset Pemkab Tangerang berupa tanah dan bangunan. Aset pemerintah yang ada di Desa Rawa Rengas antara lain jalan desa sebanyak 37 item, sarana air bersih 8 item, SPAL 2 item, jalan MTH 11 item, dan jembatan 6 item. Sementara aset Pemkab Tangerang yang ada di Desa Rawa Burung antara lain jalan lokasi/desa 8 item, SAB 5 item, SPAL 4 item , jalan MTH 20 item, jembatan 1 item. Dan aset Pemkab Tangerang yang ada di Desa Bojong Renged antara lain jalan lokasi/desa 1 item, SPAL 1 item, saluran sekunder 1 item, saluran turab 1 item, TPU 1 item.Zaki Iskandar mengatakan, untuk aset Pemkab Tangerang berupa lahan yang terkena perluaasan bandara tidak begitu menjadi masalah. Karena urusan pembangunan bandara merupakan urusan negara. Hanya saja bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut berupa sekolah, jalan, spal, jembatan yang dibangun dari APBD itu harus diperhitungkan."Tadi ada beberapa opsi yang akan ditempuh oleh Pemkab Tangerang. Namun masih menunggu kajian oleh Pihak TP4D Provinsi Banten dan panitia bersama," ujar Zaki kepada wartawan di di ruang Wareng, Gedung Setda Pemkab Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/8/2016).Zaki menambahkan, Pemkab Tangerang perlu kehati-hatian dalam menentukan kebijakan, agar tidak menimbulkan masalah hukum kedepan. Terkait tekhnis yang akan diputuskan, sejauh ini Pemkab Tangerang masih menunggu kajian hukum dari BPK."Kami sarankan kepada panitia bersama untuk berkonsultasi ke BPK dan TP4D kejaksaan Tinggi Banten. Kajian hukum dan kajian adminstrasi keuangan dari BPK akan rapih," jelasnya.