Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku sudah mengajukan judicial review ke Makamah Konstitusi (MK) perihal kampanye bagi calon petahana."Saya sudah ajukan hari ini. Saya sudah tanda tangan dan mau masukkan ke MK," ujar Ahok di Balaikota DKI, Selasa (2/8/2016).Mantan Anggota DPR ini menjelaskan, bahwa dirinya sengaja mengajukan hal tersebut bukan untuk meminta MK menghapus pasal, Ahok hanya meminta untuk dibolehkan menjaga dana APBD. Ia pun rela tidak melakukan kampanye."Ingat ya yang saya ajukan judicial review bukan untuk menghilangkan pasal, pastinya orang kan curiga takutnya kalau incumbent maju sambil kampanye bolak balik nanti akan memanfaatkan APBDnya untuk kampanye? justru saya ngak. Saya juga rela tidak kampanye deh, asal saya tidak cuti," pungkasnya.Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye.Hal itu wajib dilakukan jika petahana tersebut resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta 2017."Wajib, wajib. Begitu petahana sudah ditetapkan sebagai calon, saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," kata Sumarno, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016).