Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Hari kedua uji coba penerapan ganjil-genap mengalami peningkatan pelanggaran sebanyak 113 persen.Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (28/7/2016) kemarin, tercatat sebanyak 1.176 kendaraan yang bernomor polisi ganjil mendapatkan teguran lisan pada pagi dan sore. Mengingat saat itu pemberlakuannya pafa nomor polisi genap.Adapun pada hari sebelumnya, Rabu (27/7/2016) hanya ada 553 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap pada pagi dan sore hari.Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, peningkatan jumlah pelanggar pada hari kedua uji coba ditengarai karena belum dikenakannya sanksi tilang kepada para pelanggar."Ya mungkin masyarakat tahu kepolisian hanya melakukan teguran lisan, sehingga mereka mengira tidak kena denda, jadi responnya belum maksimal," ucap Budiyanto saat dihubungi, Jumat (29/7/2016) siang.Budiyanto menambahkan, jika nantinya sudah diberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, jumlah pelanggar akan turun dengan sendirinya."Ya nanti mungkin akan turun (pelanggar). Nanti kan akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau dua bulan kurungan penjara," paparnya.Budiyanto menjelaskan pada hari kedua uji coba ganjil genap terdapat 1.176 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap.Kebanyakan, para pelanggar tersebut terjaring di kawasan pemberlakuan ganjil-genap seperti di lampu merah Kuningan, Oteva, Mampang, CSW, Bundaran Senayan, Sarinah, Bundaran HI, Kebon Sirih, Patung Kuda dan Oteva.Di lokasi tersebut terdapat 932 pelanggar yang terjaring.Sementara di kawasan Sudirman-Thamrin dari arah Blok M ke Kota hanya ada 15 pengendara yang melanggar aturan tersebut, di pagi hari dan sore hari. Kemudian di arah sebaliknya, Kota ke Blok M, hanya terdapat 17 pelanggar.Selain itu di kawasan Jalan Gatot Subroto dari arah Cawang ke Tomang dan sebaliknya, total ada 221 pelanggar.Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.