Kamis, 28 Juli 2016 23:06 WIB
Laporan Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan (Tangsel) memetakan wilayah yang masuk dalam zona merah bahaya Narkoba.
Predikat itu menilik atas tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Tangsel, Vinna Tauria, mengatakan jika di wilayahnya kerap menjadi jalur lintasan dan pintu masuk bagi kelompok mafia bandar Narkoba. Karena itu, sulit dipungkiri bila angka pecandu Narkoba setiap tahunnya terus meningkat.
"Bahkan ada temuan kasus, anak umur 14 tahun di Tangsel sudah nyoba-nyoba menghisap ganja," ujar Vinna, Kamis (28/07/2016).
Lanjutnya, data organisasi anti-Narkoba sedunia mencatat prevalensi usia pencandu Narkoba dimulai dari umur 15-60 tahun. Adanya temuan kasus anak baru gede (ABG) yang sudah mulai mengkonsumsi ganja, menunjukan bahwa bahaya peredaran Narkoba sudah kian mengkhawatirkan.
"Maka dari itu, BNN Kota Tangsel terus rutin menggelar razia di sejumlah lokasi publik. Hingga kini sudah ada sekitar 200 orang pemadat yang terjaring. Mereka terdeteksi positif Narkoba lewat proses tes urine serta hasil tangkap tangan. Jenis Narkoba yang umum dipakai seperti ganja, sabu dan ekstasi," jelasnya.
Dari total pemadat yang terjaring, tambah Vinna, sebanyak 48 orang di antaranya direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi. Tetapi, dirinya belum bisa mengiyakan masalah pemakai yang secara sadar diri untuk melapor dan ikut program rehabilitasi penyembuhan dari ketergantungan Narkoba.
"Kebanyakan enggak ada yang sadar. Kalau adapun, jumlahnya kurang dari lima orang," katanya
Vina memastikan, pihaknya sudah merekomendasikan kepada sembilan orang pecandu Narkoba ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat-obatan (RSKO) dan pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.
"Mereka mesti menjalani proses rehabilitasi hingga waktu antara tiga sampai enam bulan," ucap Vinna.
Dia mengimbau, kepada masyarakat di Kota Tangsel janganlah pasif. Tetapi, mau terbuka bila ada keluarga serta kerabatnya yang menjadi pecandu Narkoba.
"Segera lapor dan dorong agar pecandu tersebut mau mengikuti program rehabilitasi fisik serta mental," ajak Vinna.
Para pencandu tergolong sebagai orang sakit yang mesti diobati. Sebab, efek buruk akibat dari ketergantungan Narkoba fisik dan psikologis pecandu yang diserang. Meski begitu, tidak sedikit di antara pasien terbukti bisa disembuhkan.
"Mereka tidak mengetahui dirinya sakit, sudah seperti orang gila. Karena kalau kecanduan berat selalu berhalusinasi," pungkasnya.(exe)