Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.comĀ - Dua pelaku jambret berinisial MRA (18) dan AS (20) dihakimi warga saat ketahuan mencuri Handphone milik korban berinisial MW (18) di Jalan Persahabatan Timur, RT 03/17, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Hari Rabu (27/7/2016).Kapolsek Pulogadung Kompol Cahyo menjelaskan kronologis awal mula kejadian penjambretan tersebut terjadi saat korban yang mengendarai sepada motor tiba-tiba dipepet kedua pelaku."Saat dipepet, kedua pelaku langsung mengambil handphone korban yang ada dibox bawah stang," ujar Kapolsek Pulogadung Kompol Cahyo, saat dihubungi Tigapilarnews.com, Kamis (28/7/2016) siang.Dirinya menambahkan melihat handphonenya dicuri oleh pelaku, korban berteriak jambret. Sehingga didengar oleh warga yang ada di lokasi sekitar."Korban berteriak jambret sambil mengejar kedua pelaku warga yang mendengar langsung ikut mengejar. Saat tertangkap, warga juga sempat menghakimi kedua pelaku tersebut," lanjutnya.Mendengar laporan adanya penjambretan petugas dari Polsek Pulogadung langsung datang kelokasi untung megamankan pelaku dari amukan warga. "Petugas langsung meluncur kelokasi, dan mengamankan kedua pelaku, selain pelaku ada pula 1 unit sepada motor dan 1 hape asus," pungkasnya.Sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus terkait apakah ada sindikat jambret lainnya, untuk kita lakukan penertiban guna memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat.