Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Kedapatan melakukan pungutan liar, sejumlah anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di Hukum Push Up oleh Kepala Dinas Perhubungan Yayan Yuliana, rabu (27/7/2016) siang."Saya tidak akan segan untuk memberikan sanksi berat bahkan melakukan pemecatan terhadap oknum Dishub yang terbukti melanggar aturan salah satunya melakukan razia dan pungli tanpa adanya surat perintah dan surat tugas," ungkap Yayan, Rabu (27/7/2016) siang.Yayan pun mengakui memang banyak oknum dishub yang melakukan razia ilegal serta pungli terhadap para pengendara."Rata-rata, oknum tersebut merupakan para pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) dan pekerja harian lepas (PHL),Saya sudah sering mengeluarkan surat peringatan I, II, dan III untuk kasus razia ilegal itu. Untuk kali ini saya tidak akan main-main dan akan bertindak tegas untuk oknum dishub yang melakukan razia ilegal bahkan akan saya pecat," ungkap Yayan