Rabu, 27 Juli 2016 13:25 WIB

Hakim Minta Saksi Reka Ulang Sediakan Kopi untuk Mirna

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Proses rekonstruksi tewasnya Mirna kembali digelar di dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016). Hal tersebut atas permintaan dari Majelis Hakim Kisworo dalam sidang kedelapan 'kopi sianida' ini.

Dalam reka ulang tewasnya Mirna ini melibatkan beberapa saksi dari pihak Cafe Olivier diantaranya, Rangga (Barista), Agus Triyono (Pelayan), Marlon (Server), Rosi (Kasir), dan Jessica Kumala Wongso (Terdakwa).

"Siapa yang tahu Hani dan Mirna datang?" ucap Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya," jawab Marlon.

Selain itu, dalam reka ulang adegan tewasnya Mirna, saksi lain yaitu Agus sempat mempertanyakan Es Kopi Vietnam yanh diminum Mirna warnanya seperti jamu kunyit.

"Kak itu table 54 minum jamu kunyit ya," kata Agus sambil bercanda ke Rosi.

"Tapi saya gak jawab. Pas saya lagi jalan tiba-tiba sudah kolaps dan Hani minta air putih," papar Rosi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar pada Rabu 15 Juni 2016 lalu. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
0 Komentar