Rabu, 27 Juli 2016 08:26 WIB

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Bisa Dibangun

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengemukakan bahwa saat ini pihaknya belum memulai proses pembangunan kereta api cepat rute Jakarta-Bandung.


Hal ini lantaran izin pembangunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak kunjung dikantongi. Direktur Utama KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan, mengemukakan saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan izin oleh Kemenhyv untuk total 142 km.


Apalagi, KCIC memutuskan untuk meningkatkan daya lesat kereta cepat dari sebelumnya 250 kilometer (km) per jam menjadi 350 km per jam. Sehingga, izin pembangunan sejauh 5 km yang sebelumnya sudah dikantongi harus direvisi kembali.



"Iya jadi yang 5 km pertama juga direvisi. Kami masih menunggu (izin pembangunan) dari Perhubungan ada beberapa yang harus kita penuhi. Mudah-mudahan beberapa saat lagi bisa," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (26/07/2016).

Sementara terkait pembebasan lahan, dia menerangkan saat ini sudah membebaskan sekitar 60 persen lahan yang diperlukan untuk pembangunan kereta cepat. Sayangnya, 60 persen lahan yang telah dibebaskan tersebut tidak utuh dan lokasinya terpencar.

"Ya masih ada proses sosialisasi (lahan), ada yang sudah dibayar, semua ini harus paralel. Masih mencar-mencar, andalan kita kan lahan yang di Walini itu 1.200 ha, sepanjang koridor jalan tol, jadi kurang lebih sudah 60 persen," imbuh dia.

Tak hanya itu, KCIC juga masih harus berurusan dengan TNI Angkatan Udara untuk izin penggunaan lokasi di Halim Perdanakusumah. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan mediasi agar dapat menggunakan lahan di Halim untuk pembangunan stasiun kereta cepat.

"Halim masih proses mediasi sudah mulai mengerucut, ya mudah-mudahan, kami harap dapat lampu hijau segera," tuturnya.

Lanjut dia seluruh proses pembangunan tersebut hingga kini masih dalam tahap persiapan. Dia berharap, tahun ini dapat meningkatkan progress pembangunan kereta cepat minimal hingga 15persen. "Ya semua masih persiapan, kalau kita buat tanpa prosedur kan tidak bisa. Jadi kita buat secara prosedur tidak melanggar hukum. Tahun ini kita harapkan bisa 15 persen lah," pungkas Hanggoro.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan groundbreaking pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sejak 21 Januari 2016. KCIC selaku operator baru mendapatkan izin pembangunan untuk 5 kilometer (km) pertama, yakni pada KM 95+00 hingga KM 100+00.

Namun, di tengah jalan KCIC memutuskan untuk mengubah kecepatannya dari 250 km per jam menjadi 350 km per jam. Oleh karena itu, KCIC pun harus merevisi kembali izin pembangunan untuk 5 km pertama yang telah dikantongi.(exe/ist)


0 Komentar