Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, genjot percepatan akan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.Bupati Tangerang, Zaki Iskandar menjelaskan, Raperda tersebut didasari masih banyaknya pemukiman kumuh di pesisir pantai, pedesaan ataupun kawasan industri yang mengharuskan pemerintah daerah memprioritaskan penanganan pada pemukiman tersebut."Ini kita sedang mengusahakan percepatan Raperda tersebut. Di Kabupaten Tangerang sebetulnya sudah ada penanganan pemukiman kumuh melalui program Gebrak Pakumis. Tapi, itu masih belum cukup mengatasi adanya pemukiman kumuh. Ditambah lagi, Kabupaten Tangerang ini menjadi incaran para kaum urban yang berdampak pada membludaknya pertumbuhan penduduk tiap tahunnya," ujar Zaki melalui keterangan rilis yang diterima Tigapilarnews.com, Selasa (26/7/2026).Setiap tahunnya, lanjut Zaki, Pemkab Tangerang mengeluarkan dana sebesar Rp 15 miliar melalui program Gebrak Pakumis untuk mengubah 20 sampai 30 kampung kumuh menjadi pemukiman layak huni."Ya, diharapkan, dengan Raperda pencegahan pemukiman kumuh ini, kita dapat betul-betul mencegah dan membuat strategi khusus dalam infrastruktur dan pengembangan ekonomi masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.