Selasa, 26 Juli 2016 16:48 WIB

Pengamat: Menteri Susi Dapat Tekanan Kelompok Tertentu Terkait Review Perpres

Editor : Hermawan
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah diimbau untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha demi menjaga stabilitas sosial politik dan iklim investasi yang sehat.

Karena kondisi ini sangat penting bagi pelaku investasi, terutama yang sudah menjalankan semua aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan pengamat hukum Damianus Taufan dalam menyikapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait usulannya untuk meninjau ulang Peraturan Presiden (Perpres) No.51/2014 tentang Rancana Tata Ruang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik atau sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

"KKP (Kementerian Kelautan Perikanan) berniat melakukan eksekutif review Perpres 51/2014 harus punya alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan UU, dan bukan karena tekanan publik semata," ujar Taufan saat dihubungi, Selasa (26/7/2016) siang.

Menurut Taufan, seharusnya KKP harus bekerja sesuai konstitusi, dan bukan karena desakan konstituen, apalagi tekanan kelompok.

Pasalnya, pernyataan Menteri KKP Susi Pudjiastuti disinyalir sebagai sikap respon menteri terhadap upaya menanggapi tekanan dari pihak tertentu.

Dijelaskan Taufan, bahkan Menteri Susi Pudjiastuti tidak memiliki efek yang dapat secara serta-merta merubah peraturan, karena langkah tersebut dinilai tidak tepat.

"Apa yang disampaikan menteri untuk melakukan eksekutif review Perpres No.51/2014 kurang tepat karena justru bertentangan dengan pasal dalam UU yang disebut tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, KKP dalam pernyataan resminya mengemukakan lantaran pendapat publik  belum menyatu soal pengembangan Teluk Benoa, pihaknya memberikan tiga usulan.

Pertama, Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang).

Kedua, selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan.

Ketiga, selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
0 Komentar