Laporan : Rachmat KurniaBEKASI,Tigapilarnews.com - Lima puluh empat warga pendatang terjaring operasi Yustisi oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Terminal Bekasi, Rabu (20/7/2016)Warga yang tertangkap operasi tersebut langsung sidang di tempat dan diharuskan membayar denda Rp 20 ribu sampai RP 50 ribu."Saya berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penduduk yang tidak mempunyai KTP atau tidak membawa KTP saat berpergian," ungkap Jamus Rasidi Kepala Bidang Proyeksi dan Pengambangan Kependudukan pada Disdukcapil Kota Bekasi, Rabu (20/7/2016) siang.Rasidi pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membawa kartu identitas jika ingin berpergian."Untuk masyarakat selalu bawa kartu identitas, jangan sampai lupa dibawa. Bagi warga yang belum memiliki e-KTP diharapkan agar segera membuat kartu identitas," ungkap Rasidi.Perlu diketahui Operasi Yustisi kali ini melibatkan sejumlah instansi, diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, Kepolisian, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Disdukcapil Kota Bekasi.