Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto memuji peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru sebagi pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS)."Permendikbud itu memang benar-benar ngatur jelas sehingga tidak ada lagi sekolah yang menafsirkan yang berbeda-beda. Kalau tahun sebelumnya itu diserahkan kepada sekolah. Jadi sekolah menafsirkan yang namanya MOS itu berbeda-beda," ujar Sopan di SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016) siang.Menurut Sopan, apa yang sudah diputuskan tersebut dapat memudahkan pihak sekolah melaksanakan MPLS dengan baik."Ini memudahkan seluruh sekolah melaksanakan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dengan baik. Yang penting lagi MPLS itu tanggung jawab guru. Siswa dan alumni tidak boleh dilibatkan," ungkapnya.MPLS sendiri akan diisi dengan materi pengenal lingkungan sekolah, bagaimana menciptakan suasana tenang dalam belajar dan edukasi serta kreativitas.Sopan hadir di SMAN 70 Jakarta bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta Iwan Abdullah Ibrahim dalam rangka kunjungan hari pertama mengantar anak masuk sekolah di SMA Negeri 70, Jakarta Selatan.