JAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian,agar tidak membiarkan tragedi mudik yang menelan korban jiwa belasan orang akibat kemacetan, pada pada saat mudik, Lebaran Hari Raya lalu.“Kapolri Tito akan sukses, jika awal menjabat berani menindak perwira tinggi yang lalai saat melaksanakan tugasnya, meskipun perwira itu seniornya,” kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dalam siaran pers, Rabu (13/7/2016).Meurutnya,tragedi tewasnya 12 orang di jalan akibat kemacetan panjang di pintu tol keluar Brebes yang dikenal dengan Brexit,merupakan bentuk kelalaian petugas Polantas di lapangan, maupun penanggung jawab.Sebab, kata Edison,peristiwa memilukan itu tidak perlu terjadi, jika petugas Polantas menggunakan hak diskresi yang dimilikinya. Sayangnya, Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto, lalai, sebab tidak menggerakkan jajarannya untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, demi keselamatan jiwa manusia.“Ada unsur kelalaian, sebab polisi tidak melakukan tindakan saat lalu lintas tak berfungsi. Polisi hanya menjaga kemacetan, hingga jatuh korban,” ujar Edison.Padahal, lanjutnya, dalam kondisi yang potensi menimbulkan tidak berfungsinya lalu lintas, apalagi korban jiwa. Polisi harus segera bertindak untuk mencairkan kemacetan. Bahkan polisi bisa bertindak lebih ekstrim dengan hak diskresinya,dengan tujuan untuk keselamatan jiwa manusia.“Demi keselamatan jiwa manusia, polisi wajib menggunakan hak diskresinya, meskipun tindakan itu harus menabrak aturan,” ujar Edison.Dia menambahkan, polisi harusnya bertindak cepat, seperti membebaskan pembayaran pintu keluar tol dalam waktu tertentu untuk melancarkan arus lalu lintas.Kemudian menutup dan mengalihkan arus kendaraan serta memberlakukan sistem jalur berlawanan atau contraflow.Menurut Edison, hasilnya berbeda ketika polisi melakukan rekayasa lalu lintas saat arus balik.Untuk itulah, ITW akan terus mendesak Jenderal Tito Karnavian yang baru saja dilantik sebagai Kapolri, agar mengusut tragedi mudik. Kapolri jangan membiarkan korban jiwa di jalan raya menjadi tragedi tanpa ada yang bertanggungjawab.Edison menjelaskan, berkaitan dengan lalu lintas, Pasal 14 ayat 1 huruf b UU No 2 tahun 2002 tentang Polri menegaskan,Polri bertugas menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.Apabila tugas dan tanggungjawab tersebut tidak berjalan dengan baik, maka Kapolri harus melakukan evaluasi, bahkan memberikan sanksi tegas dengan mencopot pejabat yang bertanggungjawab.ITW yakin, sikap tegas Kapolri akan menimbulkan efek jera, bagi semua perwira yang diberikan tugas dan tanggungjawab. Sekaligus menjadi simbol ketegasan Jenderal Tito sebagai Kapolri baru.