Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Menko Maritim Rizal Ramli mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang bersurat kepada Presiden Joko Widodo yang menanyakan sikap dirinya yang membatalkan proyek Reklamasi Pulau G."Jawabnya bagaimana ya, jangan cengenglah jadi orang," ujar Rizal Ramli, Rabu (13/7/2016).Rizal menilai Argumen yang dilemparkan oleh Ahok sudah kedaluwarsa dimana Ahok menilai yang bisa menghentikan proyek reklamasi Pulau G yang digarap PT Agung Podomoro Land lewat PT Muara Wisesa Samudera itu Adalah keppres no 52 tahun 1995 dimana yang bisa membatalkan hanya presiden."Masing-masing menteri juga punya kewenangan yang dilindungi oleh undang-undang. Untuk daerah pelabuhan, itu kewenangan Menteri Perhubungan, wilayah laut di luar pelabuhan itu kewenangan Menteri KKP, wilayah lingkungan hidup itu wilayah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Satu menteri saja bisa batalkan, ini 3 menteri, dan itu undang-undang," jelas Rizal.Dirinya pun menjelaskan Ahok terlalu sering mengacu kepada peraturan lama. Selain itu dirinya juga menyindir Ahok yang selalu mengadu ke Presiden."Jangan terus mengacu pada Perpres 1995 itu kedaluwarsa. Ada undang-undang yang lebih baru, ada PP presiden yang lebih baru ya. Berpikir modernlah, jangan kuno melihat yang lama. Esensinya jangan cengenglah, jadi orang masa segalanya macem mau diaduin ke Presiden," tutup Rizal.