Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Otto Hasibuan, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan semua fakta yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ‘kopi mau sianida’ tadi tidak ada satu pun yang mengerucut untuk menghukum Jessica."Karena dakwan jaksa lemah. Semuanya itu tidak ada saksi," ucap Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016) siang.Saat dikonfirmasi terkait langkah ke depan guna menghadapi persidangan lanjutan, Otto mengemukakan bahwa pihaknya tetap memiliki strategi khusus guna menghadapi semua tuduhan JPU yang akan dilayangkan ke kliennya."Kami lihat apa yang disiapkan jaksa kami ikutin, bagaimana jaksa menampilkan bukti, kami tanggapi," pungkas Otto.Sebelumnya, sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar, Rabu 15 Juni 2016 lalu. Dalam persidangan tersebut, Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.Sidang kedua, Selasa, 21 Juni 2016, berisi agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh JPU yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana pekan sebelumnya.Sidang ketiga, Selasa, 28 Juni 2016, Majelis Hakim Kisworo menolak eksepsi tim kuasa hukum Jessica dalam agenda putusan sela saat itu.Kemudian, sidang keempat hari Selasa, 12 Juli 2016, dan hari ini Rabu, 13 Juli 2016 dilakukan sidang dengan agenda mendatangkan saksi dari pihak JPU serta memutar rekaman CCTV saat Wayan Mirna Salihin, Hani, dan Jessica bertandang ke Cafe Oliver di Mall Grand Indonesia, pada 6 Januari lalu.