Laporan Arif Muhammad Riyan
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan pelaku penculik F (10), Muhamad Arsyad alias Imen, berhasil diringkus di Cisarua, Bogor.
Sayangnya, Awi enggan menjelaskan secara detail soal penangkapan tersebut. "Sudah ditangkap," tegas Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/07/2016).
Sebelumnya, Arsyad pernah mendekam dalam penjara. Hanya saja ketika itu, dia menyebar foto penghinaan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 silam. Kini, dirinya kembali terancam meringkuk di jeruji sel.
"Pasal 332 KUHP, ancaman lima tahun kurungan. Rencannya nanti Polres Depok yang akan rilis," pungkasnya.
Sebelumnya, Imen menculik perempuan berusia lima tahun tersebut, dengan iming-iming akan diberi jalan. Setelah F tergoda, pelaku kemudian membawa ke kawasan Puncak. "Diberi jajanan di minimarket di Puncak Bogor," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan.(exe)