JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, Ketua KPU definitif harus ditentukan secepatnya pasca meninggalnya Husni Kamil Manik.Sebab, kata Lukman, KPU sendiri harus mempunyai kesiapan untuk menyambut Pilkada serentak pada 2017 mendatang. Hal tersebut diperlukan strategi matang agar semua proses bisa berjalan dengan baik."Agenda Pilkada ini sudah mendesak dan pasca penetapan UU Kepala Daerah, KPU harus membuat peraturan KPU sekitar 10 sampai 12 peraturan. Kondisi ini kan mengharuskan KPU lengkap 7 orang dan ada ketuanya," kata Lukman saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/7/2016).Untuk itu, ia berharap Presiden Joko Widodo bisa melakukan verifikasi calon komisioner KPU pengganti Husni Kamil Manik sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu saja, hal itu dilihat dari urutan kandidat yang sebelumnya tak terpilih."Tinggal menunjuk suara terbanyak ke 8 dari 14 nama yang diajukan Presiden lalu. Cuma harus dilakukan verifikasi, urutan nomor 8 ini apakah masuk parpol dalam waktu 4 tahun ini. Apakah pernah terpidana. Atau syarat-syarat lain yang menyebabkan bisa gugur kesempatan dia untuk jadi anggota KPU," paparnya.Diketahui, saat ini Komisioner KPU tinggal berjumlah 6 orang yakni Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia.Adapun tujuh kandidat lainnya yang tersisih dan berpeluang masuk mengganti posisi almarhum Husni Kamil Manik, yakni Hasyim Asyari, Ari Darmastuti, Enny Urbaningsih, Muhammad Najib, Zainal Abidin, Mohammad Adhy Syahputra Aman, dan Evie Aridne Shinta Dewi.