Senin, 11 Juli 2016 18:45 WIB

BKD Bekasi Pecat 20 PNS Secara Tidak Terhormat

Editor : Rajaman
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI - Bina Kepegawaian, Badan Kepegawain Daerah (BKD)Kota Bekasi memberhentikan 20 Pegawai Negri Sipil (PNS) Kota Bekasi secara tidak hormat. Sebab, selama 145 hari ketahuan melakukan aksi bolos kerja.

"Ini atas perintah pak Walikota Bekasi Rachmat Efendi, dimana PNS yang diberhentikan telah tidak masuk selama 145 hari, dan ada sebagian yang di turunkan jabatannya karena tidak pernah masuk selama 65 hari," ungkap Kepala BKD Bekasi, Sajekti Rubiah, senin (11/7/2016) siang.

Lebih lanjut Sajekti, menjelaskan PNS yang diberikan sanksi baik itu pemberhentian dan penurunan jabatan dari sejumlah Dinas yang ada di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

"Pemberhentian dan Penurunan ada dari Dinas Pendidikan, Satpol PP, Dinas Kebersihan, Dinas Perhubungan, hingga aparatur kecamatan,"ujar Sajekti.
0 Komentar