Senin, 11 Juli 2016 14:03 WIB

Soal Pengganti Husni Kamil, Komisi II: Serahkan ke Internal KPU

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menganggap untuk pengganti posisi Ketua KPU sebaiknya diserahkan kepada internal KPU. Sehingga enam komisioner yang ada dapat menunjuk salah satu sebagai pelaksana tugas hingga mereka demisioner.

"Mekanismenya lebih baik seperti itu serahkan kepada komisioner yang lain dibicarakan lebih lanjut, siapa yang diberikan kewenangan menandatangani surat-surat," kata Rambe saat dihubungi, Senin (11/7/2016).

Rambe mengatakan saat masa sidang kembali dimulai 18 Juli mendatang komisinya sebagai mitra kerja KPU akan membahas soal pergantian Alm. Husni Kamil Manik.

Namun demikian, politikus Golkar kembali menyarankan pengganti Alm Husni lebih baik berasal dari anggota komisioner KPU yang menjabat saat ini.

"Pada saat rapat konsultasi nanti kita akan bahas soal penggantian, sekaligus membahas Peraturan KPU untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017," tutur dia.

Lebih lanjut Rambe menjelaskan, KPU tidak perlu menambah jumlah komisioner yang kini berkurang satu pasca wafatnya Husni. Ia menyebut, jumlah 6 komisioner KPU yang tersisa masih cukup untuk menuntaskan masa kerja mereka yang tinggal 8 bulan lagi.

"Masa jabatan Alm. Pak Husni dan komisioner lainnya tersisa delapan bulan. Sebab pada Agustus mendatang sudah dimulai seleksi komisioner KPU yang baru. Kalau hanya kosong satu, menurut saya enggak usah tidak perlu ada pergantian," kata Rambe.
0 Komentar