JAKARTA, Tigaplarnews.com - Komisi I DPR akan meminta penjelasan resmi dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo perihal pembelian senjata ilegal oleh oknum Paspampres muncul setelah ada pengakuan dari prajurit US Army di pengadilan federal."Kita di Komisi I akan segera rapat. Kita akan minta penjelasan dari Panglima TNI di raker," kata anggota Komisi I Supiadin Aries di Gedung DPR, Senin (11/7/2016).Secara kemitraan di DPR, Paspampres sebenarnya ada di bawah Setneg yang bermitra dengan Komisi II. Namun, khusus untuk pengadaan alutsista dan senjata, tetap ditangani oleh Komisi I."Prosedur pengadaan senjata itu jelas. Baik perorangan atau organisasi militer, jelas. Perorangan, dia harus beli di agen resmi. Militer apalagi," jelas purnawirawan perwira TNI AD ini.Selama ini, DPR tidak memiliki kewenangan pengawasan anggaran hingga satuan tiga, termasuk soal rincian senjata seperti itu. Dugaan ini akan menjadi bahasan di Panja Alutsista yang sudah dimiliki Komisi I."Ini akan terungkap setelah kita raker dengan panglima TNI," ujar Supiadin.Supiadin yang juga memiliki senjata api ini mengatakan bahwa sumber pengadaan dan mekanismenya harus sesuai prosedur, barulah bisa disebut legal. Sumber pengadaan juga menjadi penting."Pengadaan senjata baik pribadi maupun untuk satuan tidak bisa dari sumber ilegal," tegasnya.Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot mengatakan bahwa oknum Paspampres yang membeli senjata ilegal itu sudah mendapat sanksi. Sanksi diberikan dari Danpaspampres."Kena sanksi administrasi, melanggar disiplin," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat ditemui di Istana Negara, Senin (11/7/2016).