JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengambil tegas terkait kasus pembelian senjata di Amerika Serikat (AS), yang melibatkan sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI.Gatot mengaku telah memberikan sanksi terhadap oknum Paspampres tersebut."Kena sanksi administrasi, melanggar disiplin," kata Gatot di Istana Negara, Senin (11/7/2016).Ia pun tak menyebutkan identitas para oknum Paspampres tersebut. Jumlahnya pun tak disinggung. Yang jelas, sanksi diberikan langsung oleh Danpaspampres Brigjen TNI Bambang Suswantono."Yang memberikan adalah ankum (atasan yang berhak menghukum). Ankumnya adalah Danpaspampres yang sekarang. Harusnya kan yang lama, Pak Andika (Perkasa), tapi dari keputusan itu kita tak lihat lama baru tapi yang jabat sekarang," papar Gatot.TNI sudah menyita senjata-senjata yang dibeli oleh para prajurit tersebut. Kini, barang bukti berada di bawah penguasaan Puspom TNI.Sementara para oknum Paspampres yang dijatuhi sanksi, saat ini masih berdinas di Paspampres. Belum bisa dipastikan apakah mereka akan dipindahkan ke kesatuan lain atau tidak."Masih di Paspampres tinggal tunggu keputusan," tegas Gatot.Kasus ini terkuak setelah tentara Amerika Serikat (AS) Audi Sumilat mengakui perbuatannya menjual senjata ke oknum Paspampres RI. Pihak AS menyebut hal ini sebagai kasus pertama penyelundupan senjata ilegal yang libatkan pemerintah asing. Sumilat mengaku bersalah dan dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar US$ 250 ribu dollar.