Minggu, 03 Juli 2016 19:37 WIB

Bolos Kerja Hari Pertama Usai Libur Lebaran, TKD PNS DKI Dipotong

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta PNS DKI tidak bolos kerja pada hari pertama setelah libur panjang Lebaran.

Apabila mereka mangkir masuk kerja, maka akan diberi sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar satu bulan.

"Kalau libur Lebaran kan sudah jelas mulai dari hari Senin hingga Jumat pekan besok. Tanggal 11 Juli, masuk kerja. Kalau ada yang mangkir kerja di hari pertama, gampang, sanksinya potong TKD yang besar. Kalau perlu TKD satu bulan enggak usah dikasih," tandas Djarot, Minggu (3/7/2016).

Selain TKD dipotong, PNS DKI yang bolos kerja di hari pertama juga akan kena sanksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.

Berdasarkan aturan tersebut PNS akan diberi sanksi tegas apabila tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos. Sanksi ringan berupa lisan dan tulisan.

"Apabila mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan," jelas mantan walikota Blitar tersebut.

Pada tahun lalu, hari pertama kerja usai libur Lebaran, sebanyak 6.763 PNS DKI tidak hadir. Angka ini lebih besar dari perkiraan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, dari total 6.763 yang tidak masuk kerja, PNS DKI yang tidak hadir tanpa keterangan atau bolos sebanyak 126 pegawai.

Sementara, PNS DKI yang cuti jumlahnya 3.781 orang. Dengan rincian, izin 588 orang, sakit 630 orang dan dinas luar atau menjalani pendidikan ada 1.638 PNS. (ist)

 
0 Komentar