Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Bareskrim Mabes Polri sampai saat ini terus mengembangkan kasus vaksin palsu. Dan hingga hari ini tersangka dalam kasus tersebut sudah mencapai 18 orang."Pria berinisal R juga kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Brigjen Agung Setya, di Mabes Polri, Jumat (1/7/2016) malam.Agung menjelaskan, R merupakan salah satu distributor resmi yangjuga mendistribusikan vaksin palsu."Saat ini R masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.Agung juga menceritakan sesaat sebelum ditangkap R sempat membuang vaksin-vaksin palsu yang dia miliki."Dia sempat mau buang ke sungai," tutupnya.