Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Daeng Aziz telah divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 100 juta atas kasus pencurian listrik di PN Jakarta Utara, Kamis (30/6/2016).Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Daeng Aziz, Mujahidin kurang setuju dengan putus vonis majelis hakim. Mujahidin mengaku keberatan dengan keputusan majelis hakim tersebut."Saya merasa keberatan karena saya kan membela klien saya. Maka dari itu saya melakukan pikir-pikir," ujar Mujahidin.Alasan lain karena masih ada saksi yang harusnya dihadiri dalam persidangan."Wely itu kan rekanan atau oknum PLN, dia yang memasang listrik di Kafe Intan. Sebenernya itu pun bukan Daeng Aziz yang meminta hal tersebut dilakukan (mencuri listrik yang bukan haknya). Karena Daeng Aziz ingin listrik yang legal atau benar-benar tersambung," ucap Mujahidin.Mujahidin menjelaskan satu nama lagi, yaitu Sanai yang menjadi karyawan di Kafe Intan."Sanai itu kan penghubung antara Daeng Aziz dan Wely harusnya dia juga diperiksa dalam persidangan," pungkas Mujahidin.