Selasa, 28 Juni 2016 14:05 WIB

Kesaksian Pegawai Olivier Akan Memperkuat Tuduhan Jaksa

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dharmawan Salihin akan membawa saksi yang akan memberatkan Jessica Wongso dalam persidangan berikut‎nya. Beberapa saksi itu antara lain sejumlah pegawai cafe Olivier yang saat itu disebut melihat Jessica menaruh racun di kopi milik Mirna Salihin.

Dharmawan menyebut, bahwa salah satu saksi yang merupakan waitress di Cafe Olivier yang mengaku melihat warna air es kopi Vietnam yang sudah berubah warna. Pegawai bernama Sari itu bahkan sempat meminta kepada Jessica untuk menukar gelas kopi dengan yang baru tanpa dipungut biaya.

"Terus kata Jessica 'oh jangan, ini buat suprise teman saya'. Nah itu kan jelas kalau dia mau meracun," ucap Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016) siang.

Dharmawan melanjutkan, dalam salah satu tayangan TV, Jessica sempat mengaku tidak memegang gelas yang saat itu diminum Mirna. Padahal, menurut Dharmawan dalam rekaman CCTV terlihat bagaimana Jessica memindah gelas satu per satu.

"Kan keliatan dia berbohong. Nanti detailnya akan dijelaskan Jaksa dan Tim IT," papar Darmawan

"Saya yakin bukti yang saya ajukan sudah jelas untuk menghukum (Jessica). Tinggal bagaiaman nanti keputusan hakim," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar pada Rabu 15 Juni 2016. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut.

Sidang kedua pada 21 Juni 2016, berisi agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana pekan lalu.

Dalam sidang ini, JPU menolak mentah-mentah eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica.

Pada sidang ketiga hari ini, 28 Juni 2016, Majelis Hakim Kisworo menolak eksepsi tim kuasa hukum Jessica dalam agenda putusan sela saat ini.

Sidang berikutnynakan dilanjutkan pada 12 Juli 2016 dengn agenda mendatangkan saksi.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar