Selasa, 28 Juni 2016 17:00 WIB

Gerindra Bangga RUU Penyandang Disabilitas Disahkan DPR

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, kini telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI. UU tentang Penyandang Disabilitas tersebut juga telah ditandatangani Presiden dan diterbitkan menjadi UU Nomor 8 Tahun 2016.

Partai Gerindra selaku partai yang konsisten memperjuangkan hak-hak kaum difabel merasa bangga atas disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat tersebut.

"Kami berbangga bahwa partai kami Partai Gerindra merupakan partai satu-satunya yang ikut menggiring dan mengawal RUU ini masuk ke Prolegnas untuk diwujudkan menjadi UU bagi saudara-saudari kita penyandang disabilitas di Indonesia. Dan Alhamdulillah, puji tuhan kini RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016," kata Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo dalam keterangan resminya, Selasa (28/6/2016).

Hashim menjelaskan, langkah awal perjuangan Partai Gerindra terhadap pemenuhan hak-hak kaum difabel muncul saat dirinya memenuhi undangan komunitas disabilitas menggantikan Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto pada saat pilpres 2014 lalu. Saat itu, ia terkejut lantaran menemukan banyak fakta bahwa masih banyak hak disabilitas yang belum terpenuhi.

"Karena itu kami Partai Gerindra berjanji akan terus memperjuangkan dan mengawal RUU Penyandang Disabilitas hingga disahkan menjadi UU. Dan kami bersyukur bahwa perjuangan kami telah berhasil," ungkap Hashim.

Sebagai bentuk rasa syukur atas perjuangannya yang telah berhasil, maka rencananya Partai Gerindra akan menyelenggarakan syukuran atas disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tersebut bersama para komunitas penyandang disabilitas.

"Kami sangat bersyukur telah disahkannya pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya melalui UU yang baru," tutur Hashim.

Hashim berharap dengan disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 ini, penyandang disabilitas di Indonesia dapat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mewujudkan kehidupan yang sejahtera, mandiri, tanpa diskriminasi.
0 Komentar