Senin, 27 Juni 2016 10:24 WIB

Ke-4 Kalinya, KPK Periksa Bos Agung Sedayu Grup

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Untuk ke empat kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Senin (27/6/2016).

Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi (MSN).

"Saksi untuk MSN," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2016).

Aguan tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.40 WIB. Mengenakan batik panjang berwarna ungu, Aguan tampak ditemani beberapa stafnya. Ia memilih tak berkomentar apapun saat dimintai komentarnya oleh wartawan, dan langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.

Ini merupakan pemeriksaan keempat untuk Aguan terkait kasus dugaan suap Raperda Reklamasi. Dalam kasus ini KPK menetapkan 3 orang tersangka. Selain M Sanusi, dua lainnya yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.

Proses penanganan kasus Ariesman dan Trinanda telah masuk ke tahap penuntutan. Ariesman didakwa menyuap M Sanusi Rp 2 miliar melalui perantara Trinanda.

"Suap diberikan dengan tujuan agar Mohamad Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Dirut PT Muara Wisesa Samudera," ujar jaksa Haerudin saat membacakan dakwaan, Kamis (23/6/2016).

Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
0 Komentar