JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI-Polri dilarang menggunakan cuti tahunan setelah lebaran antara 11-15 Juli 2016.Surat larangan ini akan dikeluarkan pada Senin depan untuk diedarkan ke seluruh pemerintah daerah.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokarasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, mengancam akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada para PNS yang masih membandel menggunakan cuti tahunannya setelah Lebaran itu."Apabila ada yang melanggar larangan tersebut oknum bersangkutan bisa dikenai sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat," ujar Yuddy ketika meninjau posko terpadu angkutan lebaran 2016 di terminal dua Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Sabtu, (25/06/2016).Dia menjelaskan alasan melarang menggunakan cuti tahunan setelah Lebaran untuk menghindari terganggunya pelayanan publik. Apalagi, kata dia, banyak masyarakat membutuhkan pelayanan publik setelah Lebaran. "Setelah libur Lebaran biasanya masyarakat akan antre menumpuk," ucapnya.Menurutnya, pemerintah sudah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2016 untuk PNS termasuk TNI dan Polri yaitu tanggal 6-7 Juli dan cuti bersama tanggal 4, 5 dan 8 Juli. Selain itu kata dia lagi, masih ada dua hari libur kerja pada tanggal 2 dan 3 Juli serta dua hari libur kerja usai Lebaran pada tanggal 9 dan 10 Juli."Sehingga total waktu libur Lebaran PNS sudah mencapai sembilan hari," jelasnya.(exe/ist)