Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- KPU Kota Jakbar sejak Senin (20/6/2016) lalu membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS). Namun hingga hari ini Jumat (24/6/2016) baru 55 orang yang mendaftar sebagai anggota PPK."Hingga saat ini hanya 55 orang yang mendaftar sebagai PPK dan 31 orang yang mengembalikan berkas," kata Ketua KPU Kota Jakarta Barat, Sunardi saat berbincang dengan Tigapilarnews.com, Jumat (24/6/2016) pagi.Sunardi menjelaskan mengantisipasi minimnya pendaftar anggota PPK, dirinya dan anggota KPU Kota Jakbar yang lain akan melakukan sistem jemput bola."Kami akan turun ke Kecamatan dan berbicara dengan warga dan tokoh masyarakat agar mau mendaftar sebagai anggota PPK," jelas Sunardi.Dia juga menjelaskan, salah satu kendala yang ditemukan pihaknya adalah para pendaftar yang menanyakan kompensasi yang didapat oleh anggota PPK dan PPS."Sesuai dengan aturan Kementrian Keuangan, PPK mendapatkan honor senilai Rp1,8 Juta dan PPS senilai Rp900 ribu," tutup Nardi