Selasa, 21 Juni 2016 14:55 WIB

Suami Mirna Yakin Jessica Membunuh Istrinya

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dalam sidang kedua kasus 'kopi sianida', keluarga korban Wayan Mirna Salihin kembali hadir.Bukan hanya sang ayah, Darmawan Salihin, saudara kembar Mirna yaitu Sandy Salihin dan juga suami Mirna, Arief Soemarko juga turut melihat sidang pertama dan kedua Jessica.

Arief mengatakan, akan terus hadir ke persidangan demi mencari keadilan tewasnya sang istri. "Pasti setiap minggu ikuti persidangan," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016) siang.

Tambah Arief, dirinya tetap optimis jika Jessica akan terbukti bersalah atas kasus 'kopi sianida' ini. "Yakin, optimis (Jessica terbukti sebagai pelaku)," paparnya.

Meski demikian, dirinya menyerahkan semua keputusan ke pengadilan. "Serahkan ke pangdilan saja. Kalian juga penasaran, biar kalian lihat siapa itu dia (Jessica)," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sidang perdana kasus 'kopi sianida' digelar pada Rabu 15 Juni 2016 pekan lalu. Dalam persidangan tersebut, Jessica di dakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut. Sidang kedua pada hari ini, 21 Juni 2016, berisi agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana pekan lalu.

Dalam sidang ini, JPU menolak mentah-mentah eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica. Sidang di tutup dan akan dilanjutkan kembali pada 28 Juni 2016 dengan isi pembacaan keputusan sela majelis hakim.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar