JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bareskrim Polri kembali mengarap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014."Ini untuk melengkapi data untuk (tersangka) DPRD, kasus UPS. Cuma (ditanya) lima pertanyaan saja," kata Ahok di Mabes Polri, Selasa (21/6/2016).Ahok menjelaskan penyidik meminta keterangan tambahan terkait berita acara pemeriksaannya terdahulu. Kendati demikian, pihaknya enggan merinci pertanyaan penyidik yang diajukan kepada dirinya."Soal surat saja, penyidik ingin tahu surat yang saya buat sama pak Jokowi dulu," katanya sembari bergegas menuju mobil Land Cruiser hitam bernopol B 1966 RFP meninggalkan area Mabes Polri pada pukul 09.40 WIB.Sementara Kepala Subdit V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Indarto membenarkan pemeriksaan tersebut."Iya benar, (Ahok) diperiksa tambahan," kata AKBP Indarto.Lebih rinci ia menjelaskan Ahok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Firmansyah dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar.Dalam kasus UPS, kepolisian telah menetapkan lima orang menjadi tersangka, di antaranya dua mantan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah yang diduga melakukan korupsi saat berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, Fahmi adalah anggota Komisi E, sedangkan Firmansyah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.Tersangka dari pihak perusahaan rekanan, yakni bos PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, dan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Alex Usman (mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat) dan Zaenal Soleman (mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat).Majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada Alex Usman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Zaenal Soleman sudah masuk tahap persidangan.