Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Darmawan Salihin terlihat geram lantaran sampai saat ini Jessica Kumala Wongso masih tidak mau mengakui membunuh Wayan Mirna Salihin.Darmawan juga heran lantaran tim kuasa hukum Jessica terus membela kliennya yang bersalah."‎Dari seribu kasus keracunan yang diungkap ke publik, tak ada satupun pelaku yang mengaku. Apalagi ini (Jessica Wongso)," ucap Dharmawan usai melihat sidang kasus 'kopi sianida' di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016) siang.Sembari berjalan di tengah kerumunan awak media, Darmawan mengatakan dari penyelidikan independennya, Jessica memiliki kepribadian keras kepala. Selain itu, Jessica juga teguh pada pendiriannya."Sehingga sampai kapan pun dia enggak bakal ngaku sudah membunuh anak saya," papar Darmawan.Oleh sebab itu, Dharmawan mengaku masih merasakan kehilangan putrinya tersebut, dan memercayakan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) sidang kasus pembunuhan Mirna untuk menghadirkan saksi dan alat bukti yang memberatkan Jessica sebagai terdakwa."Nanti publik akan tercengang saat melihat video CCTV yang memperlihatkan dia (Jessica) membunuh anak saya," pungkasnya.Sebelumnya, sidang perdana kasus 'kopi sianida' ini digelar, Rabu 15 Juni 2016. Dalam persidangan tersebut, Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.Selain itu, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut.Sidang kedua pada hari ini, Selasa (21/6/2016), berisi agenda pembacaan jawaban eksepsi oleh JPU yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica pada sidang perdana pekan lalu.Dalam sidang ini, JPU menolak mentah-mentah eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica.Sidang ditutup dan akan dilanjutkan tanggal 28 Juni 2016 dengan isi pembacaan keputusan sela majelis hakim.Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, pada 6 Januari 2016.Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.