Selasa, 21 Juni 2016 06:30 WIB

Menkeu Ingin Bentuk Surga Pajak di Indonesia

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, berencana membentuk wilayah surga pajak (tax haven) di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri. ‎Tax haven sendiri merupakan sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah, bahkan sampai 0 persen demi menarik perusahaan asing untuk menyimpan uang di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya itu.

Dia mengatakan, rencananya Indonesia akan membentuk sebuah pulau yang menjadi area surga pajak seperti di Pulau Labuan, Malaysia. Pulau Labuan sendiri telah ditetapkan sebagai surga pajak sejak 1990, serta menjadi pintu gerbang investasi dana Islam di Asia.

"Bentuknya (tax haven area di Indonesia) kamu lihat Pulau Labuan di Malaysia, ya kira-kira seperti itu.‎ Semacam tax haven area," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/06/2016).

Menurutnya, tax haven area tersebut akan memiliki kekhususan untuk menampung dana perusahaan Indonesia yang memiliki bisnis di luar negeri. "Jadi dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi base-nya di kita saja jangan di luar negeri," imbuh dia.

Mantan Wakil Menteri Keuangan ini menambahkan, nantinya tax haven area ini juga akan menawarkan insentif menarik seperti tarif pajak yang jauh lebih rendah. Sayangnya, Bambang masih belum membocorkan apakah pajak di tax haven area ini ‎bisa sampai 0 persen.

"‎Tax yang lebih ringan. Nanti kita lihat (apakah pajak bisa sampai 0 persen). Orang ini masih di angan-angan. Pokoknya secepatnya," tuturnya.

Bambang menuturkan, tax haven area ini akan diselaraskan dengan implementasi pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan adanya tax haven area ini, pengusaha Indonesia yang punya bisnis di luar negeri bisa membuat perusahaan berkebutuhan khusus (special purpose vehicle/SPV) di Tanah Air.

"Iya. Begitu amnesty jalan, kami siapkan. Jadi begitu UU Tax Amnesty selesai, pengusaha sudah tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, dia bisa SPV di Indonesia sendiri, enggak usah keluar," tandasnya.(exe/ist)
0 Komentar