Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Saat sidang perdana kasus 'kopi sianida' pekan lalu, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan perihal asal usul sianida sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Atas dasar itu, tim kuasa hukum Jessica berencana akan mendatangkan tiga saksi ahli. Satu di antaranya adalah ahli racun."Jadi menghadirkan ahli itu untuk objektivitas dalam perkara hukum. Misalnya, akan hadirkan ahli racun, apakah betul racun (sianida) ada di tubuh Jessica?,” ucap salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Jusuf, saat dihubungi, Senin (20/6/2016) siang.Meski demikian, Andi belum dapat memastikan pada sidang keberapa saksi ahli racun itu akan dihadirkan.Sebelumnya diketahui, sidang perdana kasus 'kopi sianida' ini digelar, Rabu 15 Juni 2016. Dalam persidangan tersebut, Jessica didakwa oleh JPU melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.Selain itu, tim kuasa hukum Jessica membacakan eksepsi terkait dakwaan JPU tersebut. Sidang di tutup dan akan dilanjutkan kembali pada 21 Juni 2016 dengan isi pembacaan tanggapan JPU terkait eksepsi tim kuasa hukum Jessica.Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta Pusat, pada 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.