Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Sebanyak 391.296 liter minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta. Pemusnahan barang bukti miras itu merupakan hasil penanganan sebanyak 535 kasus.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Robert Marbun mengatakan pemusnahan miras itu merupakan komitmen dan langkah tegas jajaran bea dan cukai menindak tegas pelaku pelanggaran peredaran miras ilegal di seluru Indonesia."Jenis pelanggaran miras yang dimusnahkan ini antara lain tidak punya pita cukai asli," jelas Robert, kepada awak media di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6/2016) siang.Robert menjelaskan bahwa barang bukti miras ilegal itu merupakan dari luar negeri yang sengaja diedarkan oleh produsen melalui tangan penadah di setiap wilayah Jakarta Utara, Bekasi dan Jawa Barat."Selain itu, barang tersebut juga hasil dari penggerebekan di pabrik miras ilegal di kawasan Pasar Ujung Menteng Bekasi. Kami sita karena sangat merugikan semua pihak," tandas Robert.Selain miras ilegal, Ditjen Bea dan Cukai juga memusnahkan sebanyak 3.771 botol minuman mengandung metyl alkohol (MMEA) berbagai merk, pita cukai palsu, dan sebayak 5,80 unit handphone, 1.580 produk tembakau, dan beragam barang terlarang lainnya."Jika dirupiahkan total bisa mencapai nominal Rp 46 miliar lebih, dan bagi kami ini adalah bukti sebagai community protector di bidang kepabeanan dan cukai yang bukan sekedar semboyan," imbuh Robert.