Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Draf Rancangan Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan, sudah berada di meja Presiden Jokowi untuk segera diundangkan.Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/6/2016). “Draf RUU Pilkada sudah dikirim Jumat sore lalu ke Presiden melalui Setneg."Politisi Partai Golkar itu mengatakan, setelah draft RUU Pilkada ditandatangani Presiden, akan segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Bila diundangkan, kata Rambe, otomatis undang-undang tersebut dapat diberlakukan. "Iya itu otomatis, berjalan seperti biasa dan langsung berlaku. Kalau sudah diundangkan dapat diakses di website DPR," kata Ketua Komisi II DPR itu. (i)