JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri membekuk sindikat peredaran ganja di Lampung.Dari tangan 12 pelaku petugas menyita ganja sebanyak 1,6 ton dan 41 kg sabu. Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun, mengatakan ke-12 pelaku yang diringkus ialah AL, ZU, ZK, IP, RA, AK, R, DR, MF, SR, MS, dan SY.Dharma menuturkan, sebanyak 1,6 ton ganja ini didapat petugas dari truk fuso dengan Nopol B 9552 WA di Tulang Bawang, Lampung."Ganja ini dikemas dengan rapi. Kita melakukan pennyelidikan selama dua pekan untuk mengungkap sindikat ini," kata Brigjen Dharma Pongrekun di Direktorat Narkoba jalan. MT.Haryono Cawang, Jakarta Timur, Kamis (16/06/2016).Dharma menambahkan, pelaku akan membawa ganja dari Aceh tujuan pengiriman ke Jakarta. Menurut Dharma, untuk 41 kg sabu didapat dari 2 WNA Hong Kong yang dibekuk di Kawasan TIM, Jakarta Pusat."Kami masih mengembangkan kasus ini untuk meringkus pemasok barang haram tersebut," ucapnya.Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.(exe/ist)