Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menceritakan kronologi penangkapan Panitera pengganti berinisial R oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, (15/6/2016) kemarin."Penangkapan terjadi di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara pukul 10.30 WIB."Untuk lokasi detailnya, kami belum bisa pastikan," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/6/2016) siang.Hasoloan menjelaskan panitera pengganti R ditangkap bersama dengan salah satu kuasa hukum dari Saipul Jamil. Keduanya ditangkap dengan alat bukti uang sebesar Rp 350 juta."Tapi kami tidak diberitahu siapa nama kuasa hukum yang ditangkap KPK itu," ucap Hasoloan.Ia menjelaskan bahwa, Panitera Pengganti R sudah bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 1992 silam. Dia baru menjabat sebagai Panitera Pengganti pada 2001, namun dia pernah pindah tugas pada 2011 ke Pengadilan Negeri Bekasi, sebelum akhirnya kembali bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2014 hingga sekarang."Untuk kasus terakhir yang ditanganinya, ada 5 kasus perdata yang berkaitan dengan perceraian dan perbuatan melawan hukum serta beberapa kasus pidana," katanya.Diketahui, Rabu, (15/6/2016) kemarin salah satu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R ditangkap tangan lantaran diduga menerima suap terkait kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil. Tidak hanya itu, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap salah satu kuasa hukum Saipul Jamil.