Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan bersama PD Pasar Jaya melakukan Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu Produk Pertanian, Perternakan dan Perikanan di 5 Pasar daerah Jakarta Selatan.Kelima pasar yang dilakukan pengecekan adalah Pasar Minggu, Pasar Santa, Pasar Lenteng Agung, Pasar Buncit, dan Pasar Mampang, Dari lima tempat tersebut hanya Pasar Buncit yang tidak mengandung zat berbahaya saat dilakukan pengecekan secara on the spot di mobil laboratorium yang pusatkan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Kepala Suku Dinas KPKP Kristrisasi Helenandari mengatakan pengawasan yang dilakukan secara rutin setiap bulannya itu, untuk mewujudkan pangan yang aman dan bebas dari bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rodhamin B, Methylen dan Residu Pestisida."Hari ini hanya 5 pasar. Sasaran kami adalah komuditas pertanian, perternakan dan perikanan serta olahannya yang dijual di pasar tradisional yang berada di Wilayah Jakarta Selatan," ujar Kristrisasi, dilokasi, Rabu (15/6/2016) soreKristrisasi menambahkan, dalam melakukan pengecekan pangan tersebut, pihaknya menggunakan sample yang diambil dari lima masing-masing pasar dengan total 64 sample."Produk Pertanian sebanyak 24 sample (8 jenis yakni anggur merah, apel merah, cabe merah, jeruk, kubis, tomat, tahu cina, beras). Untuk Produk Perternakan sebanyak 20 sample (6 jenis yakni ayam, bakso, sosis)," lanjut Kristrisasi."Untuk Produk Perikanan sebanyak 20 sample (13 jenis yakni ikan kembung, tuna, kakap, cumi, teri medan, nugget Ikan, kaki naga)," tambah Kristrisasi.Dari hasil sample tersebut, pihaknya menemukan 4 pasar yang masih menjual pangan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin."Pasar Santa, Pasar Lenteng Agung, dan Pasar Mampang masih ditemukan pedagang yang menjual tahu putih yang mengandung formalin. Sementara itu Pasar Minggu masih ditemukan pedagang yang menjual daging ayam yang mengandung formalin," tutur Kristrisasi.Kristrisasi pun akan melakukan pembinaan serta penarikan produk dan penempelan stiker pada kios yang dagangannya positif menggunakan zat berbahaya.Namun apabila setelah dua kali pengujian hasilnya masih positif, maka pedagang tersebut tidak diperbolehkan berjualan kembali di pasar tersebut."Kami berikan pembinaan dan peringatan dengan membuat BAP yang dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Sudin KPKP Jakarta Selatan dan penempelan stiker pada kiosnya. Nanti kalo dua kali pengujian masih positif, Kepala Pasar langsung membuat surat pelarangan untuk tidak berjualan dipasar tersebut," tegas Kristrisasi.Sementara itu, untuk pedagang yang negatif tidak menggunakan zat berbahaya, pihaknya akan memberikan stiker negatif supaya para pembeli percaya dan yakin untuk membeli barang dagangannya tersebut."Kami memberikan stiker negatif agar pembeli percaya dan yakin untuk membelinya," tutup Kristrisasi.