Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan eksepsi dalam sidang perdana Jessica di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (15/6/2016) pagi.Dalam eksepsi itu, dikatakan oleh salah satu kuasa hukum Jessica, Sargome Purba, yang berisi penolakan keterlibatan kliennya dalam melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.Menanggapi hal tersebut. Ayah Mirna, Darmawan Salihin, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Jessica ini sudah memiliki bukti yang kuat."Ya, kuasa hukum berhak melakukan itu, tapi kan yang penting buktinya. Kami sendiri akan buktikan," jelas Darmawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi.Jessica memiliki 15 kuasa hukum yang membelanya. Darmawan tidak takut dengan banyaknya kuasa hukum Jessica tersebut."Mau kuasa hukumnya 50 juga gak apa-apa. Yang penting fakta hukumnya," papar Darmawan.Dijelaskan Darmawan, pihaknnya akan menampilkan bukti yang sangat kuat yang membuat Jessica tidak dapat mengelak lagi."Nanti akan dikasih lihat video Jessica akan meracun (Mirna). Kalau misalnya dia mau ngapain aja ya terserah itu haknya dia," ucap Darmawan.Ayah Mirna meyakini semua fakta nanti akan kunjung terungkap dalam kasus kopi maut sianida ini."Ini negara hukum, semuanya pasti akan terungkap," ujar Darmawan.Terkait ancaman hukuman mati Jessica, pihaknya tak mau berkomentar. "Itu materi sidang yah. Nanti saja," tutur Darmawan sembari berjalan.Darmawan keluar ruang sidang langsung diserbu oleh awak media. Sempat terjadi ketegangan antara bodyguard Darmawan dengan para awak media.Tak lama hal tersebut berlangsung, Darmawan langsung pergi menggunakan mobilnya.Saat ini sidang perdana Jessica sudah selesai. Meski demikian, majelis hakim Kisworo menunda sidang.Sidang akan digelar kembali pada hari Selasa (21/6/2016) dengan agenda tanggapan JPU lantaran tim kuasa hukum Jessica keberatan dengan pembacaan dakwaan JPU.Kini, Jessica sudah kembali ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat.