Selasa, 14 Juni 2016 10:41 WIB

Datangi KPK, Prasetio Edi Akan Diperiksa Soal Sadapan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Politikus PDIP datangan ke KPK sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengunakan kemeja biru akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara suap di balik pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta dengan tersangka Muhammad Sanusi.

"Iya nih melanjutkan yang kemarin, diperiksa untuk Sanusi," ujar Prasetio saat tiba di KPK, Selasa (14/6/2016)

Prasetio mengaku akan dimintai keterangan seputar sadapan. "Masalah sadapan," ujarnya.

Namun, loyalis Megawati Soekarnoputri enggan menjelaskan lebih lanjut ketika ditanya tentang masalah sadapan yang harus dilengkapinya. Ia hanya diam.

Selain Prasetio, KPK memeriksa sejumlah saksi di antararanya anggota DPRD DKI Fajar Sidik, Notaris PPAT Swasta Hannywati Gunawan dan Anne Utami Djauhari, Direktur PT Tawada Healthcare Satrija Sumarkho, dan Direktur Medical Solution PT IDS Medical Systems Indonesia Ramli Laukaban.

Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus yang telah menjerat 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro tersebut. Untuk Ariesman dan Trinanda, penyidik bahkan telah merampungkan berkasnya dan segera dilimpahkan ke persidangan.

Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK juga mengusut tentang pertemuan antara pihak pengembang yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan dengan para anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik disebut turut hadir di kediaman Aguan.

Penyidik KPK menduga pertemuan itu berkaitan dengan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinai Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategia Pantai Utara Jakarta. Pembahasan dua raperda itu lah yang kemudian memunculkan suap antara Ariesman dengan M Sanusi yang berhasil diungkap KPK.
0 Komentar