Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah III Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (DPD III Hiswana Migas) Juan Tarigan mengatakan, kasus SPBU di Rempoa yang melakukan kecurangan takaran bensin, belum ada ditemukan adanya indikasi Jaringan pengelola atau pengusaha lain yang melakukan kasus seperti itu."Kami sih tidak melihat itu ada jaringan. Ranahnya polisi untuk melihat seperti itu," ujar Juan di Jalan Gandaria I, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016) siang.Juan hanya menilai kasus SPBU di Rempoa bisa terjadi lantaran kurang peduli dan tegasnya pemilik SPBU terhadap usahanya tersebut."Walaupun itu dijoki-kan tapi sebagai pemilik pemegang kontrak dengan PT Pertamina seharusnya lebih peduli dan tegas," tambah Juan.Tak hanya itu, lanjut Juan, ia pun melihat ada kelalaian dari Pemilik SPBU Rempoa tersebut."Ssumsi kami, seolah olah SPBU diserahkan bulet-bulet pada orang lain. Seharusnya pemiliknya tahu resikonya ada di dia. Tapi untuk jaringan kita masih belum tahu," tutup Juan.Seperti diketahui sebelumnya, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik penipuan dalam pengisian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016) lalu.Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah tiga pengelola SPBU berinisial BAB (47), AGR (34), dan D (44) serta dua pengawas berinisial W (37) dan J (42).Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.