Jumat, 10 Juni 2016 14:07 WIB

Hiswana Migas Minta Pertamina Putuskan Hubungan Usaha dengan SPBU Rempoa

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas (Hiswana Migas) menyatakan pihaknya telah meminta ke PT. Pertamina untuk melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) serta mendaftarhitamkan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan.

Hal tersebut dilakukan terkait ulah oknum SPBU Rempoa yang melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran bahan bakar sehingga konsumen tidak mendapatkan bahan bakar sesuai nominal uang yang dikeluarkan.

"Kami selaku organiasi profesi yang menaungi para pengusaha SPBU tentunya sangat menyesalkan dengan pratek kecurangan oleh pihak SPBU Rempoa. Kami telah mengambil langkah-langkah sangsi seperti pemutusan hubungan usaha (PHU) serta mendaftarhitamkan pengusaha terkait dari lingkungan usaha PT Pertamina (Persero) agar menimbulkan efek jera," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah III Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (DPD III Hiswana Migas) Juan Tarigan, di Jalan Gandaria, Jaksel, Jumat (20/6/2016) siang.

Untuk mencegah kembali praktek-pratek kecurangan di SPBU, Juan telah melakukan kordinasi dengan PT Pertamina.

"Pertama, pemeriksaan seluruh sarana dan fasilitas yang ada di SPBU. Kedua, melakukan penyegelan ganda terhadap mesin meter pada pompa untuk mencegah terjadinya modifikasi atau rekayasa pada mesin meter dan ketiga adalah pemerikaan rutin" tambah Juan.

Juan pun mengajak kepada masyarakat dan media untuk dapat bekerja sama dengan pihaknya terkait pengelolaan SPBU dimasa mendatang.

Hal itu dinilai sangat mendukung pihaknya untuk memberantas terjadinya penyimpangan di SPBU dan membuat pihaknya pun dapat melakukan perbaikan serta meningkatkan pelayanan kepada para konsumen.

"Apabila ada SPBU dirasa bahwa tidak sesuai takarannya, kita bisa melakukan sidak bersama dengan cara menghubungi Hiswana Migas atau nomor kontak Pertamina," tutup Juan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap 3 pengelola dan 2 karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2016.

Para tersangka terbukti berlaku curang, mengurangi takaran bahan bakar sehingga konsumen tidak mendapatkan bahan bakar sesuai nominal uang yang dikeluarkan.

Dari hasil laporan, pihak kepolisian langsung melakukan Sidak ke SPBU Rempoa dan ternyata benar mendapati praktik kecurangan.

5 orang pelaku tersebut yakni BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42) dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.
0 Komentar