JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum tersangka kasus suap Raperda Reklamasi Mohammad Sanusi, Krishna Murti memastikan usai lebaran Idul Fitri kliennya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Menurut Krishna, untuk kasus kliennya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memintai keterangan lebih dari 30 saksi. Dua saksi yang terakhir dipanggil adalah anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua dan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman."Diperkirakan setelah lebaran Pak Sanusi sudah disidang," kata Krishna di Gedung DPRD DKI, Kamis (9/6/2016).Sanusi ditangkap KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan usai menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Dia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.Suap tersebut diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara