Kamis, 09 Juni 2016 13:33 WIB

BPOM Sita Makanan Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penyitaan terhadap makanan ilegal senilai Rp2,5 Miliar. Nilai tersebut diungkap dari 506 kasus mak 492 kasus makanan rusak, dan 393 makanan tanpa izin edar (TIE).

"Penyitaan kami lakukan sepanjang tanggal 23 mei - 7 Juni, dan diantaranya saat awal puasa," ujarDeputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016) pagi.

Suratmono menjelaskan, dari jumlah kasus tersebut, 41 persen diantaranya adalah makanan impor asal Singapura, 21 persen dari Italia dan 15 persen asal Malaysia. "Tiga negara tersebut menjadi yang terbesar, sedangkan sisanya diisi dari beberapa negara lain," jelasnya.

Tak hanya itu, BPOM juga menemukan 435 sarana distribusi atau 35 persen yang tidak memenuhi ketentuan.

"Total ada 1196 sarana distribusi, tapi 435 (36 persen) tidak memenuhi ketentuan," tutup Suratmono.
0 Komentar