JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) resmi menahan mantan Anggota DPRD DKI Muhammad Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS di DKI Jakarta.Firmansyah ditahan karena berkasnya dinyatakan telah lengkap."Atas nama MF kami tahan karena sudah lengkap penyidikan dan akan diserahkan ke kejaksaan," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Rabu (8/6/2016).Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipikor AKBP Indarto mengatakan, Firmansyah yang merupakan eks legislator Kebon Sirih itu ditahan pada Senin (6/6/2016) kemarin. Dalam kasus ini, Firmansyah berperan memasukkan proyek UPS ke RAPBDP DKI Jakarta tahun 2014.Dengan ditahannya Firmansyah, berarti satu tersangka lagi atas nama Fahmi Zulfikar yang belum ditahan. Apa alasan penyidik belum menahan Fahmi?"Itu belum ditahan karena belum P21," tutupnya.Firmansyah dan Fahmi merupakan tersangka dari unsur DPRD DKI. Sementara dua tersangka lainnya dari unsur Pemprov DKI, Zaenal Soleman dan Alex Usman proses hukumnya sudah di pengadilan.