Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan sistem akte kelahiran dibuat menyatu ketika ibu melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).Menurutnya dengan sistem ini ketika ibu mengisi formulir untuk melahirkan maka formulir tersebut juga menjadi dokumen catatan sipil untuk segera dibuatkan akte kelahirannya."Ketika si anak lahir dan pihak keluarga memberikan nama langsung diinput datanya di sistem, nanti petugas mobile kita akan hantarkan langsung akte kelahiran dari masing suku dinas," ujar Edison saat dihubungi, Jumat (3/6/2016) siang.Edison menilai, dengan adanya layanan ini maksimal akte kelahiran sudah diterima 5-8 jam setelah kelahiran. Untuk tahap awal sistem ini sudah diterapkan di RSUD Koja, Jakarta Utara."Dalam waktu dekat akan juga diaplikasikan di RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Budhiasih, RSUD Tarakan, dan nantinya seluruh rumah sakit se DKI Jakarta," Ungkap Edison.Percepatan layanan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta. Sehingga anak yang baru lahir langsung tercatat ke dalam sistem kependudukan dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK)."Jadi saat keluarganya kembali dari rumah sakit sudah membawa akte kelahirannya langsung, jadi seluruh anak yang baru lahir juga sudah tercatat disistem kependudukan," tutup Edison.